BAHAYA NAPZA ANCAM GENERASI MUDA
Kementerian Sosial RI bersama Pemerintah Provinsi Riau menyatukan komitmen dalam menangani bahaya narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza). Ini dinilai penting untuk mengantisipasi dampak negatif yang dapat mengancam generasi muda penerus bangsa. Selasa(29/10) Panti Sosial Bina Remaja "Rumbai" Pekanbaru sebagai tempat oleh PSPP “Galih Pakuan” Bogor untuk kegiatan Sosialisasi Program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi korban penyalahgunaan napza.
Kegiatan tersebut dihadir oleh beberapa institusi yang ada di Riau seperti BNN, Dinsos Prov. Ria, Sakti Peksos, Pekerja Sosial dan beberapa pegawai PSBR Rumbai, dan beberapa perwakilan dari Kabupaten Prov. Riau serta dihadiri juga oleh perwakilan dari OHH Kementerian Sosial RI (Linda). Dalam paparannya Kepala PSPP Bogor Beni Sujanto, AKS, Msi memaparkan kegiatan ini dilakukan karena di Riau belum ada intitusi penerima wajib lapor. Pada hal seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat mampu melakukannya dengan mekanisme tertentu. Seperti dengan cara berkonsultasi kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial. Bahkan yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah proses rehabilitasi di panti tidak di pungut biaya. Mulai dari tahap awal hingga tahap akhir dan untuk pengiriman ada kontribusi dari Pemerintah Daerah.
|